ABNnews – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Tersangka baru ini berasal dari pihak swasta.
“Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip antara, Kamis (11/6/2026).
Inisial AYS merujuk pada Asep Yusuf Somantri. Ia diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua BGN yang sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan sebagai tersangka dalam sengkarut kasus yang sama.
Syarief memaparkan, dalam posisi kasus ini, Asep selaku pihak swasta diminta secara khusus oleh Sony Sonjaya untuk bergerak mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Tak hanya itu, Sony diduga kuat sengaja memberikan karpet merah berupa akses khusus kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG.
Akses sepihak ini digunakan Asep untuk mengintip titik-titik dapur mana saja yang masih kosong. Ia kemudian mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga berujung pada pembatalan beberapa pendaftaran mitra lain yang sebenarnya sudah disetujui secara resmi.
Bahkan, saking saktinya akses yang diberikan, Asep mampu meloloskan mitra tertentu lewat jalur belakang. “Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ungkap Syarief.
Aksi lancung Asep tidak berhenti di situ. Setelah berhasil mengacak-acak dan mengatur titik-titik strategis SPPG tersebut, ia secara melawan hukum menyetor sejumlah uang panas kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan komitmen fee. Namun, pihak Kejagung masih enggan merinci berapa nominal uang yang mengalir ke kantong eks Wakil Ketua BGN tersebut.
Dengan bertambahnya Asep, Syarief menegaskan saat ini total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran korupsi proyek gizi nasional ini.
Tiga nama sebelum Asep merupakan mantan petinggi teras BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Atas perbuatan koruptifnya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
“Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief.













