ABNnews – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim sebelum memamerkan deretan dokumen ijazah aslinya dari tingkat SD hingga S1 di hadapan pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Menariknya, aksi pamer ijazah tersebut turut disaksikan langsung oleh terdakwa Roy Suryo yang tampak tertawa lebar di ruang sidang.
Momen tersebut terjadi saat Jokowi hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Sebelum berdiri, Jokowi mengajukan permohonan khusus kepada pimpinan sidang.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” jelas Jokowi di hadapan majelis hakim.
Setelah majelis hakim memberikan lampu hijau, Jokowi langsung berdiri, membalikkan badannya, dan menunjukkan lembar demi lembar ijazah miliknya secara terbuka ke arah pengunjung sidang serta para awak media yang meliput.
Tak jauh dari tempat Jokowi berdiri, terdakwa Roy Suryo tampak mengamati langsung aksi tersebut. Roy terlihat tersenyum hingga tertawa lebar saat menyaksikan mantan Kepala Negara memamerkan dokumen pendidikannya di ruang sidang.
Usai menunjukkan barang bukti tersebut kepada publik, Jokowi kembali menyerahkannya ke hadapan majelis hakim sebelum akhirnya duduk kembali di kursi persidangan.
Dalam persidangan ini, Roy Suryo duduk sebagai terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy melakukan tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, hingga perusakan informasi dan dokumen elektronik secara sengaja dan melawan hukum. Akibat perbuatan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal.
Atas perbuatannya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












