ABNnews – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan membongkar peruntukan rumah dan hunian mewah tak berizin di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Fasilitas “sultan” tersebut ternyata kerap disewakan dan digunakan untuk menerima kunjungan keluarga serta relasi dari para warga binaan kasus korupsi hingga terpidana penipuan.
“Kemudian tadi sudah saya sebutkan bahwa rumah tersebut untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan, ini terutama adalah perkara korupsi,” ungkap Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tak hanya bangunan mewah, keberadaan kendaraan roda empat mewah yang sempat ditemukan oleh Ombudsman di area lapas juga akhirnya terungkap. Rudi mengonfirmasi bahwa mobil mewah tersebut milik pengunjung yang hendak menemui warga binaan di dalam.
“Kemudian ada beberapa mobil ya itu memang dibenarkan mobil itu adalah pengunjung yang berencana untuk bertemu dengan warga binaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi membeberkan sejumlah nama warga binaan papan atas yang diduga ikut menyewa hunian mewah serta menerima kunjungan relasi di fasilitas tak berizin tersebut. Di antaranya adalah Jimmy Masrin, Heru, Indra Kenz, Achmad Albani, hingga Hasan Tjhie.
“Tadi sudah saya sebutkan ada Jimmy Masrin, Heru, kemudian Indra Kenz, dan ada beberapa nama lainnya yang ditemukan sama Bu Syafrida, [ada] Ahmad Albani dan Hasan,” beber Rudi.
Sebagai informasi, Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy. Pada 16 Desember 2025, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan atas skandal korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif Lembaga Pemabiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Sementara itu, nama Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenal sebagai terpidana kasus investasi bodong berkedok trading Binomo, penyebaran berita bohong (hoaks), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dipidana 10 tahun penjara sejak 2022, Indra Kenz diketahui baru saja dinyatakan bebas bersyarat pada September 2026.
Adapun nama Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan terpidana kasus megaskandal korupsi PT Timah. Pada 2025 lalu, hukuman keduanya diperberat oleh majelis hakim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.












