Bentrokan Berdarah Warga vs Debt Collector di Kudus, 24 Orang Jadi Tersangka!

Polisi menetapkan 24 tersangka dalam kasus bentrokan debt collector dan warga di Desa Jepang, Kudus, Jawa Tengah. Sebanyak 21 tersangka diduga anggota kelompok penagih utang dan tiga lainnya diduga pengguna jasa penagihan. (Foto: iNews)

ABNnews – Polda Jawa Tengah menetapkan sebanyak 24 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah antara kelompok penagih utang (debt collector) dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Dari puluhan tersangka tersebut, 21 orang merupakan anggota kelompok debt collector, sedangkan 3 orang lainnya adalah pengguna jasa penagihan.

Selain menetapkan puluhan tersangka, polisi turut menyita tujuh unit kendaraan yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa mencekam tersebut.

Merespons kejadian ini, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa seluruh persoalan utang piutang wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa ada tindakan intimidasi apalagi kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Roy saat meninjau langsung penanganan kasus di Kabupaten Kudus, dikutip dari iNews, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bentrokan bermula saat pihak pengguna jasa penagihan utang melalui PT Jawara Mandiri Solution mengerahkan puluhan orang untuk mendatangi rumah nasabah di Desa Jepang pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan rombongan tersebut lantas memicu ketegangan dengan warga setempat.

Meski kepolisian sempat turun tangan melakukan mediasi antara keluarga nasabah dan kelompok penagih utang, kesepakatan gagal dicapai.

Situasi makin memanas dan memuncak pada pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Kelompok debt collector dan warga terlibat bentrok sengit yang diwarnai pemukulan, pelemparan batu, perusakan rumah, hingga aksi penyerangan menggunakan senjata tajam.

Akibat bentrokan tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka. Salah satu korban, Haris Yuliantoro Saputra, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis bendo.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim masih mendalami peran dari masing-masing 24 tersangka, termasuk pihak yang mengatur kedatangan rombongan serta penggerak massa. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen PT Jawara Mandiri Solution.

“Penyidik berencana meminta keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution untuk mendalami keterkaitan perusahaan tersebut dengan penggunaan jasa penagihan utang dalam perkara ini,” terang pihak kepolisian.

Di sisi lain, tujuh kendaraan yang telah disita masih diselidiki guna melihat keterkaitannya dengan kasus ini maupun dugaan tindak pidana lain di wilayah Kudus.

Saat mengunjungi lokasi kejadian, Irjen Roy bersama rombongan menyempatkan diri mendatangi rumah korban di Desa Jepang, berdialog dengan pihak keluarga, serta menyerahkan bantuan santunan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman atau intimidasi dari kelompok penagih utang.

“Masyarakat diminta tidak menghadapi situasi yang membahayakan keselamatan seorang diri dan segera meminta bantuan kepolisian,” pungkas Yuliyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *