ABNnews – Penjual jajanan anak jenis cilung (aci gulung) berusia 60 tahun ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung di area sekolah pada Rabu (2/9/2026). Pria gaek tersebut diciduk usai nekat mencabuli siswi sekolah dasar (SD) yang sedang membeli dagangannya.
Penangkapan berlangsung dramatis dan diwarnai amukan massa. Dalam video yang viral di media sosial, terdengar sejumlah warga dan orang tua murid meluapkan kemarahan kepada pelaku saat digiring petugas.
Polisi yang bergerak cepat di lokasi langsung mengamankan tersangka dari amukan warga untuk dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui aksi bejatnya. Ia meraba bagian sensitif korban saat siswi SD tersebut sedang bertransaksi membeli cilung.
Detik-detik pembongkaran aksi bejat ini bermula ketika korban yang syok dan panik mendadak berteriak histeris usai dilecehkan. Korban kemudian berlari kencang menuju ruang guru untuk melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya.
Pihak sekolah yang menerima aduan tersebut langsung menindaklanjuti laporan hingga akhirnya menghubungi jajaran kepolisian dan mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lingkungan sekolah.
Dari hasil penyelidikan sementara, Satreskrim Polres Cirebon Kota mendapati sedikitnya dua siswi yang telah menjadi korban kejahatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M Fadlillah, mengungkapkan bahwa pelaku rupanya merupakan residivis kasus serupa di lingkungan setempat.
“Korbannya ada dua orang. Jadi 2 tahun sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada korban lain. Mungkin ada korban lain dan ini masih dalam tahap penyidikan,” tegas Fadlillah dilansir inews, Kamis (3/9/2026).
Selain mengandangkan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku maupun korban saat insiden terjadi. Keterangan saksi-saksi dan tersangka kini terus didalami.
Atas perbuatan bejatnya, kakek pedagang cilung ini terancam dijerat Pasal 415 UU TPKS/Perlindungan Anak mengenai pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih terus membuka posko pengaduan guna mendalami potensi adanya korban lain.












