ABNnews–Sebanyak tiga orang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, karena kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei.
Selain itu, akibat dari kasus penggelapan saldo tersebut nilai kerugian ditaksir yakni mencapai Rp1,28 miliar.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan tiga tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya sudah ditahan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026), dilansir dari Antara.
Dia menyebutkan perkara itu ditangani setelah kepolisian menerima laporan dari pihak korban pada 25 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ZK yang merupakan karyawan korban memiliki akses langsung terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
“Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo aset Dolar AS yang berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital (gift) dari siaran langsung,” ujar Verdika.
Saldo tersebut kemudian dialihkan untuk membeli koin TikTok dan dikirimkan kembali sebagai gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan ASR dan L.
Selanjutnya, hasil pengalihan tersebut dicairkan melalui dompet digital serta rekening bank.
“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” ungkap Verdika.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk memetakan keseluruhan aliran dana. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.












