ABNnews – Polisi menjadikan Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial N sebagai tersangka dan menahan pria tersebut.
Hal ini diakui Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar kepada wartawan, Rabu (1/7/2026). “N sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Bojong,” kata AKP Tamar.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencabulan itu diduga sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019. Tamar menyebut sejauh ini pihaknya telah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait aksi cabul yang dilakukan tersangka. Namun, diduga masih ada korban lain dalam perkara ini.
“Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga,” ucap dia dikutip dari CNNIndonesia.
Disampaikan Tama, S yang merupakan anak dari tersangka N diduga juga melakukan pencabulan terhadap santriwati. Namun, saat ini, S masih berstatus sebagai saksi.
“(Untuk S) belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih saksi, tapi masih proses (penyelidikan),” ujarnya.












