ABNnews – Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut skandal dugaan kekerasan seksual oleh oknum pengurus LSM berinisial JD (40) terhadap seorang wanita difabel penyandang autisme berinisial AL (25) di Kota Semarang.
Pihak kepolisian dari Unit PPA PPO Polrestabes Semarang mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang mengakibatkan korban kini berbadan dua dengan usia kandungan lima bulan.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi, menuturkan bahwa terlapor memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan seputar aksi bejat yang dituduhkan kepadanya beberapa hari lalu.
“Untuk yang dugaan anggota LSM yang saat ini ditangani oleh unit PPA PPO update-an terakhir sudah melakukan panggilan terhadap terlapor. Pemanggilannya 2 hari ke belakang, kalau tidak salah di tanggal 24 atau 23 Mei. Informasi terakhir sudah hadir dan memberikan keterangan ke penyidik. Tapi status masih sebagai saksi,” ujar Riki saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Mengingat latar belakang AL sebagai penyandang disabilitas sekaligus kelompok rentan, Riki menegaskan bahwa proses interogasi dan pendalaman kasus dilakukan dengan perlakuan khusus.
Korban dipastikan mendapat pendampingan psikologis penuh demi mencegah trauma psikis yang lebih mendalam.
“Korban itu juga sudah kita lakukan beberapa pemeriksaan. Tentu karena korban ini adalah kaum rentan, kita juga dalam melakukan pemeriksaannya tentu harus ada pendampingannya,” tutur Riki.
Penyidik juga berkomitmen menjaga kondisi mental korban dengan menerapkan metode pemeriksaan yang humanis tanpa memberikan pertanyaan yang menyudutkan.
“Kemudian kita tidak boleh melakukan pelempar pertanyaan yang sifatnya menekan, kita juga harus memperhatikan psikologi daripada korban itu sendiri. Dari korban sendiri ada penanganan psikologis. Upaya pendampingan dari UPTD, dari kesehatan kita juga ada. Dari unit psikologinya juga ada,” lanjutnya.
Kasus memilukan ini pertama kali mencuat setelah perubahan fisik AL yang merupakan warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, disadari oleh pihak keluarga. Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung janin berusia 5 bulan.
Keluarga korban yang syok langsung menggandeng hukum untuk melaporkan JD ke Polrestabes Semarang. Kuasa hukum korban, Zainal Abidin, membeberkan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan keterbatasan korban.
“Korban mengalami kekerasan seksual dan disetubuhi kurang lebih dua kali,” kata Zainal.
Lebih sadisnya lagi, Zainal mengungkapkan bahwa oknum pengurus LSM tersebut bahkan sempat menyusun siasat untuk menggagahi korban kembali untuk yang ketiga kalinya. Namun, aksi tersebut untungnya tidak sampai terjadi.
“Sebenarnya korban sempat diajak tiga kali, tetapi menurut pengakuannya, persetubuhan terjadi dua kali,” pungkas Zainal.













