Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Tersangka ASABRI, Kasus Batu Bara Masih Saksi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dinamika terbaru mengenai nasib hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Korps Adhyaksa menegaskan bahwa Febrie baru menyandang status tersangka dalam satu perkara, yakni kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI, sedangkan untuk kasus dugaan korupsi batu bara dan PT Krakatau Steel posisinya terpantau masih sebatas saksi.

Penetapan status tersangka pada kasus ASABRI ini mengacu pada berkas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan ASABRI,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Minggu (19/7/2026).

Anang menjelaskan bahwa dalam dua kasus lainnya, yakni dugaan korupsi batu bara dan PT Krakatau Steel, status Febrie belum bergeser ke tingkat tersangka.

Saat ini, Kejagung telah resmi menerima pelimpahan penanganan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Selain nama Febrie, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial Don Ritto.

Untuk mendalami pusaran kasus rasuah ini secara komprehensif, Kejagung gerak cepat dengan menerbitkan tiga sprindik baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi serta pencucian uang tersebut.

“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB (barang bukti) dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” tutur Anang.

Sebelum pelimpahan perkara ini dilakukan, tim penyidik kepolisian dikabarkan telah bergerak masif menggeledah sejumlah lokasi strategis. Salah satu tempat yang diobok-obok secara intensif adalah rumah kediaman Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menyita aset simpanan bernilai sangat fantastis. Emas batangan seberat 74 kg, Uang tunai pecahan dolar Singapura (SGD), dolar AS (USD), hingga mata uang rupiah. Total seluruh barang bukti sitaan ditaksir menembus angka Rp 476 miliar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *