Dicecar 18 Pertanyaan Soal Kasus ASABRI, Febrie Adriansyah Melenggang Bebas dari Kejagung

Febrie Adriansyah dan Don Ritto (Instagram @kejaksaan.ri/istimewa)

ABNnews – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, rampung menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

Meski dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik, Febrie dipastikan melenggang bebas alias tidak ditahan walaupun sudah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim kuasa hukumnya mengungkapkan, keputusan penyidik untuk tidak menjebloskan Febrie ke sel tahanan tak lepas dari sikap kooperatif yang ditunjukkan kliennya sejak awal bergulirnya kasus ini.

Kuasa hukum Febrie, Farizi, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan resmi agar kliennya tidak ditahan selama masa penyidikan.

Menurut Farizi, salah satu bukti nyata sikap kooperatif Febrie adalah kerelaannya menanggalkan jabatan mentereng sebagai Jampidsus sebelum status hukumnya dinaikkan.

“Beliau ini begitu ditetapkan tersangka (sudah) mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi,” kata Farizi di Gedung Jampidsus Kejagung.

Lebih lanjut, Farizi menilai posisi Febrie yang kini sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan di Korps Adhyaksa menutup ruang bagi kliennya untuk memengaruhi proses hukum.

Beberapa alasan teknis lain yang menjadi pertimbangan di antaranya: Seluruh barang bukti terkait perkara tersebut sudah disita dan berada di bawah penguasaan penuh penyidik. Tidak ada lagi celah atau potensi bagi tersangka untuk melenyapkan alat bukti. Serta Febrie sudah resmi dikenai status pencegahan bepergian ke luar negeri.


“Menurut kami, itu alasan yang mungkin bisa diterima masyarakat mengapa Febrie tak ditahan,” ujar Farizi.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Hotman Paris Hutapea, membeberkan dinamika di dalam ruang pemeriksaan Gedung Bundar.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu difokuskan pada salah satu klaster kasus korupsi yang tengah disidik.

“Hari ini sudah di-BAP tadi dari pukul 9.00 WIB sampai selesai. Ada 18 pertanyaan. Semua sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” tegas Hotman Paris.

Hotman merinci, belasan pertanyaan yang disodorkan penyidik seluruhnya baru berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI.

Padahal, secara keseluruhan perkara ini mencakup tiga klaster besar, yakni: Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, Kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI, serta Kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.


Pemandangan berbanding terbalik justru menimpa tersangka lain dalam pusaran kasus yang sama, Don Ritto. Usai menjalani proses pelimpahan tahap II pada hari yang sama, Don Ritto langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna merah khas Kejagung.

Don Ritto terlihat berjalan tertunduk lesu saat digiring ketat oleh petugas menuju mobil tahanan. Kedua tangannya terikat borgol besi dan ia memilih bungkam seribu bahasa ketika dihujani berbagai pertanyaan oleh awak media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *