banner 728x250

Aturan Baru Monopoli Ekspor SDA Digodok, Prof Didik Wanti-wanti Munculnya Makelar Rente!

Didik J Rachbini. (Detikcom/Dikhy Sasra)

ABNnews – Langkah pemerintah yang menelurkan aturan baru terkait monopsoni alias monopoli ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) memicu sorotan tajam dari kalangan ekonom.

Kebijakan yang diklaim demi melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memaksimalkan kemakmuran rakyat ini, dinilai harus dieksekusi dengan super cerdas agar tidak berujung blunder.

Ekonom senior Indef yang juga Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., mengingatkan bahwa selama ini sumbangsih pajak dari sektor SDA mentah tergolong mini, yakni hanya berada di kisaran 10 persen.

“Mengejar pajak dari sektor sumber daya alam memang harus dimaksimalkan, apalagi ada amanat UUD 1945. Tetapi jika seluruh upaya hanya berkutat di sektor ini, maka porsi penerimaan pajaknya kecil,” cetus Didik dalam analisisnya, Senin (25/5/2026).

Didik membeberkan fakta bahwa lumbung duit terbesar negara sebenarnya berasal dari sektor industri dan perdagangan.

Gabungan kedua sektor ini menyumbang separuh dari seluruh total penerimaan pajak nasional. Jika ditambah dengan sektor jasa lainnya, porsinya bahkan melesat hingga dua pertiga basis pajak.

Namun, Didik melemparkan kritik keras terhadap rapor merah perekonomian RI selama satu dekade terakhir di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Ia menyebut Indonesia telah mengalami fenomena deindustrialisasi yang parah, yang diperparah dengan rontoknya jumlah masyarakat kelas menengah secara drastis.

“Jangan harapkan ekonomi tumbuh tinggi selama sektor industri tumbuh rendah seperti yang terjadi selama satu dekade terakhir ini,” sentilnya.

Menurutnya, jika pemerintah ingin mengerek pertumbuhan ekonomi keluar dari zona moderat 5 persen dan menaikkan tax ratio, kuncinya adalah menggenjot reindustrialisasi. Aturan monopoli ekspor komoditas mentah seperti batubara dan minyak sawit (CPO) harus dijadikan momentum pemaksa bagi para pengusaha untuk beralih ke hilirisasi.

Kendati demikian, Didik memberikan catatan tebal. Niat baik pembatasan ekspor bahan mentah ini jangan sampai membuat pemerintah ‘kebablasan’ dengan ikut-ikutan memonopoli produk jadi di tingkat hilir. Negara ditegaskan tidak akan mampu mengelola ratusan produk turunan hasil hilirisasi.

“Pemerintah tidak boleh mengambil alih ekspor dari produk jadi yang sudah di hilir. Hanya produk mentah dan produk setengah jadi saja yang dikelola pemerintah,” tegas Didik.

Didik juga mewanti-wanti agar pembuatan regulasi ini tidak didasari oleh emosi. Jika tata kelembagannya dirancang secara buruk dan serampangan di level eksekusi (the devil in detail), peran negara yang besar ini justru berisiko menjadi sarang pemburu rente baru.

“Jika aturan dirancang dengan buruk, maka niat baik dari peran negara yang lebih besar justru akan menjadi sumber rente baru. Namun jika dirancang sebagai instrumen industrialisasi nasional, kebijakan ini justru dapat menjadi titik balik reindustrialisasi Indonesia,” urainya.

Tujuan akhir dari kebijakan ini, lanjut Didik, harus ditingkatkan derajatnya. Bukan sekadar gagah-gagahan menguasai perdagangan bahan mentah, melainkan memaksa Indonesia putus hubungan dari ketergantungan ekspor barang mentah, mengembalikan kedinamisan industri, dan menyedot penerimaan pajak yang jumbo dari sektor hilir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *