ABNnews – Babak baru kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare (tempat penitipan anak) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, akhirnya menemui titik terang.
Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang mencoreng dunia pendidikan anak ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 30 orang yang sebelumnya diamankan polisi. Tak hanya menyeret para pengasuh, petinggi yayasan pun ikut diciduk polisi.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak. Adapun rincian 13 tersangka tersebut terdiri dari: 1 orang kepala yayasan Little Aresha, 1 orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Mereka dijerat pasal terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik terhadap anak.
Selain kekerasan fisik, polisi juga membongkar kondisi bangunan daycare yang sangat tidak manusiawi. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menggambarkan kondisi ruangan yang membuat hati miris.
* Ruang Sempit: Ada tiga kamar dengan ukuran sekitar 3×3 meter persegi, namun dipaksakan menampung 20 anak per kamar.
* Penelantaran Ekstrem: Anak-anak dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan, termasuk saat sakit.
* Tindakan Keji: Polisi menemukan bukti anak-anak diikat tangan dan kakinya, bahkan saat muntah pun mereka dibiarkan begitu saja.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, daycare ini ternyata bodong alias tidak memiliki izin operasional resmi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi administratif berupa penutupan permanen.
“Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.
Hingga saat ini, total anak yang dititipkan mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya diduga kuat menjadi korban kekerasan fisik yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Saat ini, Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi para korban dan orang tua wali.
Polisi dijadwalkan akan merilis detail motif dan peran masing-masing tersangka secara lengkap pada Senin (27/4/2026) besok.













