Banding Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Cerita Momen Langsung Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk rekannya sebelum mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori banding dari pihak penasihat hukum. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

ABNnews – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menceritakan pengalamannya saat pertama kali ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di tengah proses pengajuan banding atas vonis 10 tahun penjara yang menjeratnya.

Nadiem mengaku kala itu dirinya langsung diborgol serta dikenakan rompi tahanan oleh petugas.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem merespons pertanyaan wartawan terkait perbedaan perlakuan penahanan antara dirinya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya,” ujar Nadiem dikutip Antara, Kamis (6/8/2026).

Tak hanya diborgol dan dipasangkan rompi oranye, Nadiem mengeklaim dirinya tidak diperbolehkan meladeni wawancara cegat (doorstep) bersama awak media massa saat awal masa penahanannya.

Ia menuturkan bahwa penahanan terhadap dirinya dilakukan secara mendadak tanpa adanya bukti nyata, serta mengeklaim tidak ditemukan adanya aliran dana ke rekening pribadinya.

Nadiem menambahkan, melihat perbedaan perlakuan pada kasus Febrie, masyarakat kini bisa menilai adanya indikasi pelanggaran etika dalam proses penegakan hukum. Ia pun berharap prinsip keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

Saat ini, pendiri perusahaan teknologi tersebut sedang menjalani proses upaya hukum banding demi melawan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, ia diganjar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti fantastis senilai Rp 809,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Penjatuhan hukuman uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar tersebut diberikan setelah Nadiem terbukti menerima aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB diketahui berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,56 triliun.

Penyimpangan dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak menyelaraskan aturan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang divonis dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *