banner 728x250

Dilaporkan ke Polisi Buntut Potongan Ceramah JK, Abu Janda: Ini Dendam Politik!

Abu Janda. Photo : U-Report

ABNnews – Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya terseret dalam kasus dugaan penghasutan dan provokasi yang bermuara pada potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), saat mengisi acara di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menjelaskan alasan mereka melapor adalah karena unggahan potongan video ceramah JK di media sosial dianggap telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Ade Armando diketahui mengunggah konten tersebut di kanal YouTube Cokro TV, sementara Abu Janda di akun Facebook pribadinya.

“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ujar Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Nurlette meyakini bahwa jika video ceramah JK diunggah secara utuh tanpa dipotong, publik tidak akan ikut terprovokasi. Menurutnya, potongan video yang tidak utuh tersebut berpotensi memicu pandangan negatif dan permusuhan.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ini tidak atas perintah atau mewakili Jusuf Kalla.

“Bukan dari Bapak Jusuf Kalla, kami melihat adanya mens rea (niat jahat) dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan,” tuturnya.

Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi, yakni video utuh ceramah JK serta potongan video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook Abu Janda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan tengah dalam kajian.

“Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” ujar Budi.

Pihak pelapor menjerat keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 (terkait manipulasi data/informasi elektronik), serta Pasal 243 KUHP (terkait penghasutan).
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi tiga lembar dokumen, printout tangkapan layar, dan flashdisk.

Hingga berita ini dimuat, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari Ade Armando terkait laporan tersebut. Sementara itu, Abu Janda menanggapi santai pelaporan ini. Ia menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan bermuatan politis.

“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” singkat Abu Janda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *