ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang diyakini berasal dari tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut mengarah pada pusaran kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari serta tiga korporasi besar.
Penyidik lembaga antirasuah pun telah mendalami dugaan tersebut saat memeriksa Japto dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026) kemarin.
“Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip cnnindonesia, Rabu (1/7/2026).
Budi menyambung, tindakan penyitaan terhadap aset-aset mewah ini tidak sekadar ditujukan untuk proses pembuktian di persidangan kelak, melainkan juga dimaknai sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery) negara.
Tak tanggung-tanggung, ragam aset bernilai fantastis dari penguasaan Japto kini telah diamankan oleh tim penyidik. Aset-aset sitaan tersebut meliputi:
* Uang Tunai: Pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai akumulasi mencapai Rp 56 miliar.
* 11 Unit Kendaraan: Mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, hingga Suzuki.
* Bukti Lain: Dokumen penting serta sejumlah Barang Buku Elektronik (BBE).
Budi membeberkan bahwa seluruh aset mewah tersebut ditengarai kuat berkaitan erat dengan proses bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Saat ini, KPK tengah menguliti secara utuh rantai pengelolaan batu bara di Kukar, mulai dari sektor produksi, pengemasan di area site, hingga jalur pengangkutan logistik.
“Sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK sempat menyentil bahwa Japto diduga menerima aliran dana haram yang dialokasikan sebagai uang ‘pengamanan’ dari hasil aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Saat dimintai respons terpisah mengenai perannya, Japto memilih menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya.
Sengkarut korupsi eks Bupati Rita Widyasari ini kian merembet ke sektor korporasi. KPK baru saja resmi menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi ini.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah terbit sejak bulan Februari lalu, ketiga korporasi tersebut adalah: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dań PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga entitas usaha yang memproduksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ini diduga kuat sengaja dijadikan sebagai alat atau instrumen penampung aliran dana gratifikasi milik Rita Widyasari.












