ABNnnews – Nasib malang menimpa seorang janda asal Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Niat hati menjalin kedekatan dengan pria yang baru dikenal lewat TikTok, ia justru harus merelakan sepeda motor kesayangannya dibawa kabur sang pria idaman gadungan.
Pelakunya adalah NH alias Nurhadi, seorang pria pengangguran asal Desa Kejapanan, Gempol, Pasuruan. Kini, Nurhadi sudah nggak bisa bersantai lagi karena diringkus Satreskrim Polres Mojokerto saat sedang asyik nongkrong di depan rumahnya.
Cerita bermula saat korban dan tersangka intens berkomunikasi lewat TikTok. Merasa sudah “klik” dan akrab, keduanya pun sepakat melakukan kopi darat alias bertemu langsung. Lokasi di depan Rumah Sakit Prof. Dr. Soekandar, Kabupaten Mojokerto, dipilih sebagai saksi bisu pertemuan perdana mereka.
Tanpa rasa curiga sedikit pun, korban datang menemui tersangka membawa motor kesayangannya. Untuk mempererat obrolan, Nurhadi mengajak korban makan bakso di kawasan Kecamatan Ngrame. Tapi siapa sangka, itu hanyalah taktik licik tersangka.
Saat mangkok bakso masih di depan mata dan korban sedang asyik menyantap, Nurhadi melancarkan aksinya. Ia berpura-pura ingin membeli rokok ke toko kelontong dan meminjam motor korban dengan alasan agar lebih cepat sampai.
Namun, setelah ditunggu berjam-jam sampai baksonya dingin, si pria nggak kunjung kembali. Korban pun mulai panik dan menyadari bahwa motornya telah digelapkan.
“Tersangka dan korban berkenalan lewat medsos lalu janjian bertemu di depan RSUD Mojokerto. Modusnya meminjam motor untuk beli rokok saat diajak makan bakso, namun ternyata dibawa kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikutip inews, Sabtu (18/4/2026).
Korban yang sadar dirinya kena tipu langsung lapor ke Mapolres Mojokerto. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melacak keberadaan si “pengangguran maut” ini.
Nurhadi diciduk di kediamannya di Pasuruan tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti motor korban yang beruntung belum sempat dijual.
Kini, Nurhadi harus rela menukar kebebasannya dengan dinginnya sel tahanan. Atas aksi penipuan dan penggelapannya, ia dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.













