ABnnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tuntas borok kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kasus kakap yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama kroninya ini terbilang fantastis, di mana para pelaku kedapatan menggunakan rekening office boy (OB) untuk menggarong uang haram yang mencapai Rp 145,5 miliar dengan samaran kode mulai dari ‘Malaikat’ hingga ‘Vokalis’.
KPK mengendus adanya persekongkolan jahat yang masif dan terstruktur rapi dalam tubuh instansi tersebut untuk meras para pemohon dokumen keimigrasian.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Untuk menyamarkan pembagian jatah duit haram hasil kurasan agar tidak terendus, komplotan ini nekat mematok sandi khusus. Mereka memakai istilah unik mulai dari kode ‘malaikat’, ‘vokalis’, ‘gitaris’, hingga ‘backing vocal’.
Uang panas yang terkumpul dari para korbannya kemudian diputarkan kembali ke berbagai lini agar terlihat legal di mata hukum.
“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” beber Setyo.
Setyo memaparkan, modus operasi bertajuk “setiap klik ada harganya” ini sejatinya sudah bermula sejak Silmy Karim menduduki kursi Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Saat itu, Silmy diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA yang disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Perintah culas itu lalu diteruskan ke dua Kasubdit, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, guna menarik biaya ekstra dari WNA pada setiap dokumen permohonan yang diproses. Untuk eksekusi lapangan, akses sistem diberikan kepada Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan staf Subdit Gusti Bernardiansyah (GST).
Jika WNA yang mengurus KITAS/KITAP melalui biro jasa ogah membayar biaya tambahan ini, pejabat Imigrasi sengaja mempersulit proses verifikasi di loket wilayah maupun pusat hingga permohonan mereka otomatis ditolak sistem.
Kelihaian komplotan ini kembali teruji saat menampung uang fee. Agar terhindar dari radar aparat, mereka memanfaatkan puluhan rekening penomine (nominee) milik orang lain yang posisinya lemah, mulai dari office boy (OB), cleaning service, kerabat, hingga rekening bank yang sengaja dibeli.
Namun sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Temuan ini berawal dari analisis transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil pelacakan PPATK mencengangkan. Ditemukan aliran dana jumbo sebesar Rp 366,7 miliar yang mengalir di 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019-2025.
Tragisnya, dari total uang ratusan miliar tersebut, hanya 3 persen atau sekitar Rp 9,7 miliar yang murni bersumber dari gaji dan tunjangan resmi kedinasan.
“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” cetus Setyo.
Sebagai buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) maraton sejak Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengamankan 18 orang dan menyita berbagai barang bukti mewah senilai Rp 17,5 miliar. Di antaranya berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, hingga dompet aset kripto dan gepokan mata uang asing.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan menjebloskan mereka ke Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
Selain Wamen Imipas Silmy Karim, tujuh pejabat teras Imigrasi lainnya yang ikut memakai rompi oranye adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Imigrasi Jabar Jaya Saputra, Kasubdit Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Bagus Bramantyo, Eks Kakanim Jakpus/Jakbar Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.
Atas tindakan garong duit negara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













