banner 728x250

Akui Kejahatannya di Depan Hakim, Eks Wamenaker Noel Ogah Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

ABNnews – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, secara mengejutkan langsung menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Di depan majelis hakim, Noel secara blak-blakan mengakui semua kejahatannya terkait kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan menegaskan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

Sikap pasrah dan kooperatif itu disampaikan Noel sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengetok palu putusan atas perkara yang menjeratnya.

“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel dengan nada tenang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Mantan aktivis relawan ini memilih legawa dan memantapkan diri untuk langsung menjalani hukuman badan tanpa perlawanan hukum lanjutan.

“Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” tegasnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim ketua saat membacakan putusan.

Tak hanya hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Noel. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka aset dan harta kekayaan miliknya terancam disita dan dilelang oleh negara.

Selain itu, hakim membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Namun, hakim menyebutkan bahwa uang senilai Rp 3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Noel ke KPK akan langsung dihitung sebagai pengurang atau pembayaran uang pengganti tersebut.

Vonis setinggi 4,5 tahun bui ini sejatinya sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar pria yang akrab disapa Noel ini dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan korupsi yang dilakukan seorang pejabat negara seperti Noel memiliki implikasi yang memberatkan, karena dinilai tidak mendukung penuh upaya keras pemerintah dalam mewujudkan iklim birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebaliknya, hal yang meringankan hukuman Noel di mata hukum adalah sikap ksatria yang ditunjukkannya selama persidangan dengan mengakui perbuatan, serta iktikad baiknya yang telah memulangkan sebagian besar uang hasil jarahan ke negara.

Dalam pusaran kasus ini, Noel terbukti menerima aliran dana haram sebesar Rp 4,435 miliar dari kongkalikong pengurusan sertifikasi K3. Dari total keseluruhan uang panas tersebut, Noel tercatat telah memulangkan Rp 3 miliar ke rekening penampungan komisi antirasuah.

Atas dasar pengembalian tersebut, jaksa sebelumnya menghitung sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa adalah sebesar Rp 1,435 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Dalam perkara ini, aksi lancung Noel membuatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *