ABnnews – Jagat dunia pendidikan di Kabupaten Bondowoso tercoreng oleh ulah tercela salah satu tenaga pendidiknya.
Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, terpaksa digaruk polisi lantaran nekat nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum guru yang kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial FYA. Pria asal Kecamatan Prajekan ini hanya bisa pasrah dan tak berkutik saat disergap oleh jajaran Satreskoba Polres Bondowoso yang telah lama mengendus bisnis haramnya.
Dari tangan tersangka, petugas di lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,18 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dikemas rapi ke dalam beberapa paket plastik klip kecil yang siap untuk diedarkan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, membeberkan bahwa pembongkaran kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum guru ini bermula dari adanya jeritan dan laporan tepercaya dari warga setempat yang mencium gelagat mencurigakan.
“Masyarakat sekitar mengaku sudah sangat resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah pemukiman mereka,” ungkap Aryo dikuti inews, Kamis (4/6/2026).
Mendapat informasi berharga dari warga, tim opsnal dari Satreskoba Polres Bondowoso langsung tancap gas menggelar serangkaian penyelidikan mendalam dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian.
Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan kilat. Tersangka FYA pun sukses diciduk tanpa perlawanan berarti, lengkap beserta barang bukti paket sabu yang masih berada di tangannya.
Berdasarkan hasil interogasi intensif dan pengakuan sementara dari tersangka di hadapan penyidik, FYA mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar di luar daerah.
Polisi menduga kuat bahwa alur distribusi barang haram ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas kota.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut, oknum guru PPPK ini sekarang harus rela meratapi nasib di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Bondowoso.
Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan di lapangan guna memburu bandar utama yang berada di atas mata rantai FYA.
Sementara itu, selain dibayangi hukuman penjara yang lama akibat sanksi pidana berat, tersangka kini juga di ambang kehancuran karier berupa sanksi pemecatan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya.













