ABNnews – Kasus judi online sudah merebak di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Tak hanya orang dewasa, juga melibatkan anak-anak sebagai pemain. Pemainya dari berbagai profesi, pegawai pemerintah, anggota TNI, polisi, mahasiswa, pelajar dan lainnya.
Judol memang sudah mengkhawatirkan. Bisa disebut negeri ini sudah darurat judol. Dari perkara ini menimbulkan dampak buruk bukan hanya bagi pelaku tetapi juga bagi lingkungan masyarakat. Kasus Judi ini bukan lagi sebagai penyakit masyarakat tapi bisa menjadi bencana sosial karena sudah merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi.
Menteri Agama Nasarudin Umar menyebut gara-gara judol terjadi ratusan kasus perceraian.
Bahkan, pelaku judi ini untuk terus dapat berjudi tidak sedikit malah nekat melakukan tindak kejahatan. Di Cirebon, seorang pegawai bank menggelapkan uang nasabah ratusan juta rupiah karena kecanduan judi daring.
Kasus judol juga berdampak terjadinya kasus pembunuhan. Di Denpasar, pelaku malah membunuh temannya sendiri karena diduga kesal. Pelaku khawatir diminta uang hasil jual sepeda motor korban yang dipakai untuk berjudi.
Sementara di Tangerang, Banten, seorang ayah bahkan menjual anaknya sendiri yang berumur 11 bulan. Hasil menjual anak sebesar Rp15 juta itu malah untuk beli handphone dan dan main judol.
Dari perkara ini menimbulkan dampak buruk bukan hanya bagi pelaku tetapi juga bagi lingkungan masyarakat. Kasus Judi ini bukan lagi sebagai penyakit masyarakat tapi bisa menjadi bencana sosial karena sudah merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi.
Masyarakat harus mengetahui dan menyadari bahwa slot atau judi online sebenarnya merupakan kasus penipuan. Mereka menjadi korban dengan iming-iming mendapatkan kemenangan besar dalam sekejap.
Padahal dalam slot permainan judi itu sudah direkayasa sehingga korban pasti mendapatkan kekalahan bahkan tak bisa menarik uangnya.
8,8 Juta Orang
Menko Polkam Budi Gunawan menyebutkan jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, mayoritas dari kalangan menengah ke bawah.
Disebutkan, sebanyak 97 ribu anggota TNI-Polri juga menjadi pemain judi, 1,9 juta pegawai swasta dan 80 ribu pemain judi yang usianya di bawah 10 tahun. Yang mencengangkan, nilai perputaran uang terkait judi online pada tahun 2024 ini mencapai Rp900 triliun atau nyaris seperlima dari APBN 2024.
Sejumlah pakar pidana menilai konsistensi penegak hukum menjadi kunci untuk memberantas judi daring di Indonesia. Konsistensi itu sangat penting dalam penegakan hukum karena kejahatan itu sangat terbuka kemungkinan untuk melibatkan oknum pejabat terkait.
Pemerintah tidak perlu menunggu status tindak pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa untuk bisa lebih fokus dan berkesinambungan dalam memberantasnya.
Paling penting bagi aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian dan kejaksaan, mereka harus bergerak masif dalam penindakan sehingga pemberantasan judi online ini bisa maksimal.***
Bagus Iswanto