banner 728x250

Bahaya Mengemudi Sembari Oral Seks dan dalam Pengaruh Alkohol

Belajar dari Kasus Tabrak Lari Sleman

Ilustrasi. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews — Polresta Sleman mengungkap penyebab tabrak lari di Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Kecelakaan menewaskan STS (45) pada Kamis (14/11) dini hari lalu.

“Kita pastikan bahwa ini merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang lebih spesifik lagi adalah tabrak lari,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Polresta Sleman.

banner 325x300

Ardi menjelaskan STS berjalan kaki di Ring Road Utara tiba-tiba ditabrak dari bagian belakang. Pelaku kemudian melarikan diri sementara korban tergeletak di pinggir jalan. “Penyebab tersangka sehingga mengalami peristiwa lalu lintas ini adalah akibat karena terganggunya konsentrasi,” jelas Ardi.

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap dan menetapkan tersangka berinisial MAT (20), seorang mahasiswa. Dia yang mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander maut yang tewaskan STS.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menjelaskan MAT saat itu di mobil bersama teman perempuannya berinisial N. Sebelum kecelakan MAT tengah dioral seks oleh N.

“Di sini tersangka atas nama MAT ini bersama rekannya inisial N itu di dalam itu melakukan oral seks yang di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi, yang dilakukan (oral seks) dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN, itu dilakukan sepanjang jalan itu,” kata Fikri.

“Itu yang mengakibatkan kecelakaan itu terjadi kepada korban pejalan kaki,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah kejadian mereka tidak menghentikan kendaraan dan menolong korban. Hubungan MAT dan N ini hanya sebatas teman. “Dia juga melanggar rambu-rambu (setelah kejadian) yang mana pada saat itu lampu warna merah tapi dia tetap berjalan,” bebernya.

Kini MAT disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta. <span;>Lalu Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Dari kecelakaan tersebut, penting untuk senantiasa menjaga konsentrasi saat berkendara. Imbauan untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” begitu bunyi pasal tersebut.

Selain melanggar aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan. Bukan hanya diri sendiri, pengguna jalan lain juga bisa terkena imbasnya.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut berkendara di bawah pengaruh alkohol hanya tinggal menunggu waktu celaka.

“Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu,” ungkap Sony.

Saat tengah berkendara, kehilangan konsentrasi dan fokus sangat mungkin terjadi karena beberapa faktor. Tidak sedikit juga kehilangan konsentrasi saat berkendara berujung kecelakaan seperti yang terjadi dalam kasus kali ini.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga pernah mengingatkan saat berkendara pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain karena membahayakan.

“Undang-undang di sini (aturan pemerintah-Red) merupakan salah satu acuan atau petunjuk keselamatan dan edukasi untuk pengendara. Oleh sebab itu pengendara harus konsentrasi saat mengemudi, dan di luar mengemudi atau pengendara yang multitasking (melakukan kegiatan lain saat berkendara-red) itu sangat sulit diwujudkan,” kata Jusri beberapa waktu lalu.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *