banner 728x250

Kenal Lewat Teman Berujung Petaka, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tambora

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: istimewa)

ABNnews – Perkenalan singkat seorang gadis di bawah umur dengan seorang pemuda lewat perantara temannya berujung petaka. Korban menjadi sasaran kekerasan seksual di wilayah Tambora, Jakarta Barat, setelah dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Kasus memilukan ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial AR (20) dan menetapkaanya sebagai tersangka.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” tegas Kasat PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

Nunu menjabarkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, korps bhayangkara langsung tancap gas melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” ujar Nunu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, jalinan pertemanan antara korban dan tersangka AR ternyata baru seumur jagung. Keduanya saling mengenal melalui perantara salah seorang rekan mereka sejak April 2026 lalu.

Nahas, niat baik berteman itu disalahgunakan oleh pelaku. Aksi kekerasan seksual tersebut akhirnya pecah pada Sabtu (23/5/2026). Saat itu, AR dengan siasatnya mengajak korban untuk bertamu ke rumahnya. Di lokasi inilah, tersangka tega memaksa korban melakukan hubungan seksual hingga sebanyak tiga kali.

Nunu mengungkapkan, korban sebenarnya tidak tinggal diam dan sempat melakukan perlawanan sengit demi mempertahankan kehormatannya dari cengkeraman pelaku.

“Korban sempat berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak meminta tolong, namun mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan oleh pelaku,” ungkap Nunu secara gamblang.

Dalam mengawal kasus sensitif ini, pihak Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip perlindungan anak serta fokus memulihkan kondisi psikologis korban yang terguncang.

Selain memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi mata, penyidik Satreskrim juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi pun mengantongi bukti kuat setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis (visum).

“Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta,” tambah Nunu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tersangka AR kini resmi dijebloskan ke sel tahanan. Ia dibayangi hukuman berat dengan jeratan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *