ABNnews – Tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, menyatakan siap bersikap kooperatif dan berjanji akan buka-bukaan untuk mengungkap perkara hukum yang menjeratnya.
Dalam menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri, Ahrie Sonta secara resmi telah menunjuk advokat Krisna Murti sebagai kuasa hukumnya.
Keterangan mengenai kesiapan sikap kooperatif tersebut disampaikan langsung oleh Krisna Murti dalam video yang dibagikannya kepada awak media.
“Pertama, kami memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai ketentuan KUHAP. Yang kedua, klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka,” ujar Krisna Murti, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Krisna menegaskan bahwa sejauh ini seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani Irjen Ahrie Sonta berjalan transparan serta terbebas dari segala bentuk intimidasi.
“Yang ketiga, tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan. Yang keempat, saat ini proses hukum masih berjalan. Kami akan kooperatif terhadap proses hukum,” terangnya.
Krisna juga menyampaikan komitmen Irjen Ahrie Sonta untuk bersikap terbuka dan tidak menutupi fakta apa pun demi membantu penyidik menerangkan konstruksi perkara secara jelas.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menegaskan enggan membangun opini publik dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian berdasarkan fakta hukum yang objektif.
“Kami akan menyikapi persangkaan pasal secara objektif dan mencocokkan dengan fakta hukumnya. Kemudian, kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” paparnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka dalam kasus dugaan peretasan dan penyadapan ilegal.
Dalam perkara ini, ia dijerat bersama tiga perwira tinggi Polri lainnya, yakni mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol Slamet Uliandi.










