ABNnews – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka-bukaan merespons namanya yang masuk dalam deretan daftar target penyadapan ilegal skandal server LIMS, sekaligus mempertanyakan ketiadaan nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menilai keduanya merupakan tokoh publik utama yang semestinya juga masuk dalam radar jika pemantauan menyasar elemen masyarakat sipil dan pejabat.
“Iya (Gibran) tidak disadap, Jokowi juga enggak disadap, padahal tokoh masyarakat juga, ya kan. Ini tokoh masyarakat malah yang disadap, Jokowi kok enggak, Gibran kok enggak,” ujar Mahfud dalam wawancara di saluran YouTube iNews, dikutip Jumat (6/11/2026).
Mahfud tak memungkiri bahwa namanya turut bertengger dalam daftar pihak yang komunikasi pribadinya disusupi oleh perangkat penyadapan tanpa izin legal.
Uniknya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengaku sama sekali tidak keberatan atau panik saat mengetahui ponsel miliknya dipantau oleh oknum aparat.
“Katanya Mahfud MD ada di situ (daftar penyadapan). Kalau saya senang sih kalau disadap. Dulu ketika ada pengumuman semua pejabat menyerahkan daftar HP, saya serahkan semua ke KPK ‘ini punya istri saya, ini anak saya, ini HP saya sekian’,” urai Mahfud.
Ia menegaskan secara pribadi memberikan izin penuh pemantauan terhadap seluruh saluran komunikasinya maupun anggota keluarganya.
Menurut Mahfud, transparansi ini justru membantu penegakan hukum jika memang ada dugaan pelanggaran tindak pidana.
Mahfud bahkan menantang aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang melibatkan sanak keluarganya.
“Sadap, saya bilang. Saya izinkan secara pribadi. Kalau ada apa-apa tangkap, ini (handphone) istri saya, anak saya, ini nomor rekeningnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka utama dalam perkara peretasan dan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang salah satunya menyasar Presiden RI Prabowo Subianto.
Tak hanya Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol Slamet Uliandi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aksi penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut beroperasi sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon pejabat negara dan tokoh publik dimasukkan secara sepihak ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati mekanisme verifikasi hukum yang sah.












