Skandal Penyadapan Presiden: Listyo Sigit Diprediksi Melawan Pakai ‘Kartu As’ Jika Dihukum Berat!

Foto: Gelora

ABNnews – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dinilai berpotensi melakukan perlawanan balik (strike back) terhadap Presiden Prabowo Subianto apabila terdesak ancaman hukuman berat dalam skandal penyadapan ilegal. Penilaian tersebut disampaikan oleh pegiat media sosial Hasyim Muhammad.

Dalam skenario yang diprediksinya, Hasyim menyebut Listyo Sigit kemungkinan mengantongi ‘kartu as’ berupa rahasia atau informasi kelemahan Prabowo yang didapat dari aktivitas pemantauan tanpa izin tersebut. Informasi sensitif itu dinilai berpotensi digunakan untuk menekan pihak Istana.

“Misalnya, ini misalnya ya… Ga usah maki-maki… Misalnya: Listyo Sigit Prabowo (LSP) diancam hukuman berat karena menyadap Presiden,” tulis Hasyim di akun X pribadinya, dikutip dari gelora Kamis (5/11/2026).

“Tapi dari hasil sadapan itu, LSP punya bahan untuk mengancam Presiden bahwa dia akan membocorkan ke publik aib presiden jika dia dihukum berat. Apakah itu mungkin terjadi?” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka utama dalam perkara peretasan dan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang salah satunya menyasar Presiden RI Prabowo Subianto.

Tak hanya Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol Slamet Uliandi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aksi penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut beroperasi sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon pejabat negara dan tokoh publik dimasukkan secara sepihak ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati mekanisme verifikasi hukum yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *