ABNnews – Gelombang dampak dari penetapan status tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto mulai menggugurkan satu per satu posisi strategis mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Pasca-pengumuman resmi oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026), rentetan jabatan publik hingga organisasi non-pemerintah yang melekat pada dirinya resmi dipreteli.
Hanya sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Prabowo bergerak cepat dengan resmi mencopot Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) posisi yang baru diembannya selama kurang lebih satu bulan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Letjen Aryo sendiri diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Tak berhenti di lingkungan Istana, penanggalan jabatan juga menjalar ke organisasi buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara resmi mencopot Listyo Sigit dari posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat—jabatan yang disandangnya sejak 3 Desember 2025.
Keputusan krusial tersebut diambil menyusul rapat darurat yang digelar jajaran pimpinan buruh agar organisasi tidak terseret dalam polemik tindak pidana peretasan tersebut.
“Dengan adanya kejadian itu, maka kami rapat, dengan cepat mengambil keputusan secara bersama, kami sepakati bahwa beliau diberhentikan dari Ketua Dewan Penasehat KSPSI,” ujar Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Abdullah menegaskan bahwa hubungan kedekatan KSPSI dengan Listyo selama ini murni sebatas perjuangan hak-hak kaum buruh, seperti pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri dan penyaluran korban PHK. Para buruh menolak keras jika dikait-kaitkan dengan dugaan aksi makar atau tindak pidana lainnya.
“Karena memang hubungan kami dengan beliau adalah hubungan dalam rangka perjuangan kepentingan kaum pekerja. Tapi ketika ada sesuatu yang di luar dugaan kami, maka kami bersepakat untuk mengakhirinya,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku bahwa insiden ini menjadi ikhtibar keras bagi pihak serikat pekerja agar lebih selektif dan berhati-hati dalam melibatkan pejabat maupun tokoh publik ke dalam struktur internal organisasi.
“Tapi memang menjadi pelajaran buat kami, nanti ke depan jangan terlalu banyak berhubungan dengan tokoh-tokoh publik, bingung juga nanti kita. Kalau ada masalah, terbawa-bawa organisasi,” ungkap Andi Gani.
KSPSI mengonfirmasi belum menentukan sosok pengganti Listyo sebagai Ketua Dewan Penasihat. Posisi strategis tersebut dibiarkan kosong hingga digelarnya Kongres KSPSI yang dijadwalkan pada 1 Februari 2027 mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama tiga perwira tinggi (pati) Polri aktif sebagai tersangka penyadapan ilegal pada 3 November 2026. Ketiga jenderal lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol Slamet Uliandi.
Para tersangka diduga berkolaborasi menyusupkan secara ilegal nomor ponsel milik Presiden Prabowo, pejabat tinggi negara, politisi, awak media, hingga aktivis LSM ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat penyidikan sejak tahun 2025.
Skandal ini akhirnya terbongkar setelah seorang petugas sistem melaporkan adanya perintah paksa untuk menghapus jejak digital dan berkas rekam jejak (log system) pada Oktober 2026.
Atas tindakan nekat tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman kurungan hingga 8 tahun penjara.












