KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan Kereta di Perlintasan Bekasi-Kranji

Nadzar Lendi

Foto : Antara foto

ABNnews – Aksi vandalisme berupa pelemparan batu yang menyasar rangkaian sarana Commuter Line No. 5173 relasi Cikarang-Kampung Bandan terjadi pada Kamis (5/11) malam.

Menanggapi hal itu, PT KAI Commuter line langsung memberikan kecaman keras terhadap aksi vandalisme tersebut.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, mengatakan insiden pelemparan oleh orang tidak dikenal itu terjadi sekitar pukul 15.55 WIB, saat kereta melintas di antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Kranji.

“Tindak vandalisme tersebut menyebabkan kaca jendela pada pintu ke-4 di kereta ke-8 pecah. Aksi ini tidak menimbulkan korban, baik dari pihak pengguna maupun petugas,” ujar Karina (5/11/2026), dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan Petugas Pengamanan Stasiun Bekasi yang menerima laporan kejadian itu langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan area sekaligus menyisir serta mencari pelaku pelemparan.

Demi menjamin keselamatan dan kenyamanan operasional perjalanan, pihak KAI Commuter melakukan penanganan darurat dengan menutup sementara kaca jendela pintu yang pecah dengan menggunakan lakban.

“Selanjutnya, perbaikan dan penggantian kaca dilakukan oleh petugas pemeliharaan sarana, setibanya kereta di Stasiun Cikarang,” tutur Karina.

Atas kejadian tersebut, KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga fasilitas publik dan tidak melakukan tindakan destruktif yang merusak sarana maupun prasarana perkeretaapian.

Karina menegaskan aksi vandalisme terhadap fasilitas kereta api merupakan tindak pidana serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian dapat diancam sanksi pidana penjara mulai dari 3 hingga 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *