ABNnews – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penangkapan sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri dalam skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menyebut jajaran perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) hingga Komisaris Besar (Kombes) tersebut ditangkap di kediaman seorang mantan Kapolri, namun lokasi penangkapan dipastikan bukan di rumah Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
“Saya sudah dengar, tadi malam (Minggu malam) di rumah seorang mantan Kapolri, telah ditangkap tiga Irjen dan tiga kombes. Bukan (di rumah Listyo). Bukan,” ungkap Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/11/2026).
Kendati demikian, Mahfud enggan membeberkan secara gamblang siapa identitas sosok mantan pimpinan Korps Bhayangkara yang kediamannya dijadikan tempat penggerebekan perwira penyadap tersebut.
“Itu nanti aja, nggak usah disebut, nanti akan muncul sendiri,” ujar Mahfud.
Mengaku Sadap Presiden dan Mayor Teddy atas Perintah Listyo Sigit
Mahfud menerangkan bahwa para perwira yang diciduk di rumah mantan Kapolri tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dalam prosesnya, mereka bernyanyi dan mengakui telah melancarkan aksi penyadapan tanpa izin terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Tak hanya itu, para perwira juga mengaku diperintahkan langsung oleh mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
“Maka tengah malam dijemput, (mantan) Kapolri, LSP. Dijemput. Yang jemput itu Wakapolri bersama Kabareskrim,” beber Mahfud.
Namun, Mahfud menyebut Listyo Sigit sempat dilepaskan kembali menjelang pagi hari. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pelepasan sementara itu, walau mengendus adanya dugaan tawar-menawar atau negosiasi.
“Mungkin nego, bisa saja kan, kalau saya tersangka kan sama dengan dulu si Febrie (Febrie Adriansyah), kan ngancam,” seloroh Mahfud.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, illegal access, serta penghapusan data elektronik. Salah satu tersangka utamanya yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Jajaran tersangka diduga melancarkan operasi penyadapan secara tidak sah yang menyasar puluhan nomor telepon pejabat tinggi negara, tokoh politik nasional, kalangan media/jurnalis, hingga para pengusaha.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya yang dijerat merupakan perwira kepolisian, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan perwira Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Tindak pidana tersebut terindikasi berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat mengabaikan aturan hukum dan pengawasan resmi, termasuk melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.










