ABNnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak terkait dengan tindak pidana makar. Menurutnya, perkara yang saat ini ditangani kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tidak dikenakan pasal makar. Terkait makar, itu diatur secara spesifik di dalam undang-undang,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, dugaan tindak pidana makar memiliki ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perkara yang tengah diproses kepolisian tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan upaya makar. Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Yusril menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kepolisian telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Saat ini Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni, LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu SU. Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap memastikan hak-hak para tersangka terlindungi.
“Semua masih dalam tahap proses penyelidikan, semua masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Tindakan penyadapan masuk dalam tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah cukup bagi kepolisian untuk melakukan penahanan,” jelasnya.
Diketahui, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap pihaknya telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Tiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.












