Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jenderal LSP Jadi Tersangka dan Ditahan

Bagus Iswanto

ABNnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membenarkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo telah ramai dibahas sejumlah kalangan masyarakat.

Ketiga perwira tinggi aktif Polri yang telah menjadi tersangka yakni masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, kemudian Irjen AS, dan kemudian Irjen EHS,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Mabes Polri menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketiganya kemudian ditahan karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Meski demikian, Yusril menegaskan, identitas lengkap para tersangka belum dapat diungkap ke publik karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga sesuai KUHAP, pihaknya tidak menyebut secara detail para tersangka tersebut.

“Sesuai ketentuan KUHAP, kami tidak boleh menyebutkan nama, tapi sudah saya sampaikan inisialnya,” tandasnya.

“Saya ingin memastikan ketentuan KUHAP baru diberlakukan, tidak ada hak-hak yang dilanggar terhadap mereka yang disidik,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah inisial LSP merujuk kepada mantan Kapolri, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yusril hanya menyebut tersangka yang dimaksud merupakan jenderal polisi aktif.

“Silakan saudara tafsirkan sendiri,” jawabnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *