Geger Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Menkeu Suahasil Nazara Luruskan Salah Kaprah!

Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Foto: Istimewa)

ABNnews – Menteri Keuangan Suahasil Nazara meluruskan salah kaprah dan isu liar yang geger di masyarakat terkait rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital (e-wallet) mulai 9 November 2026. Suahasil menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis memajaki uang transfer warga.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujar Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Suahasil menilai terjadi kekeliruan interpretasi publik terhadap implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 itu dipastikan bukan sarana untuk menarik pajak dari lalu lintas uang masyarakat.

SPP-TDLN, lanjut Suahasil, dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi layanan atau produk digital dari luar negeri yang memang sejak awal tergolong sebagai objek pajak.

“Bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat,” tegas Suahasil.

Suahasil menerangkan bahwa ketentuan perpajakan untuk layanan transfer dan dompet digital sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam skema tersebut, pungutan PPN hanya dikenakan pada biaya administrasi atau jasa perantara transaksi, bukan dipotong dari total nominal uang pokok yang dikirimkan oleh nasabah.

“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear untuk semuanya,” urai Suahasil.

Klarifikasi dari Kementerian Keuangan ini meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang sempat menyebut bahwa pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026.

Hashim menyatakan pemungutan pajak ini akan dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga industri fintech.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *