ABNnews – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk bersabar merespons isu pergantian Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) usai penahanan Listyo Sigit Prabowo terkait kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menegaskan bahwa penetapan sosok pimpinan baru di KSP bukanlah perkara yang rumit untuk ditangani pemerintah.
“Itu sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius ya. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum membahas sosok pimpinan definitif baru yang akan mengisi posisi peninggalan mantan Kapolri tersebut. Penanganan kasus dan kepastian penegakan hukum di kepolisian masih menjadi prioritas utama saat ini.
“Belum sama sekali. Ya, fokus dalam upaya penegakan hukum,” tegasnya.
Guna memastikan kerja operasional di lingkungan Istana tetap berjalan, Yusril mengonfirmasi bahwa jabatan pimpinan KSP sementara waktu dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) maupun Sekretaris Utama (Sestama).
“Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga Sestama, Sesmennya ya yang untuk menjadi pelaksana tugas,” terang Yusril.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Salah satu tersangka utamanya yakni Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” beber Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Tersangka lainnya yang dijerat merupakan perwira tinggi kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Mereka diduga melancarkan peretasan serta penyadapan tanpa izin yang menyasar orang nomor satu di Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” lanjut Asep.
Tak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, penyidik mengendus dugaan bahwa jajaran tersangka turut menyadap sejumlah tokoh politik, pengusaha, hingga insan pers/jurnalis.
Aksi ilegal yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026 ini disinyalir murni tanpa ada kaitannya dengan tugas penegakan hukum, di mana para tersangka juga terindikasi sempat menghapus log jejak digital pada Oktober 2026.












