ABNnews – Panggung diskusi siaran langsung program Rakyat Bersuara di iNews TV pada Selasa (11/8/2026) malam mendadak ricuh dan nyaris berubah jadi arena adu jotos.
Perdebatan panas mengenai keaslian dan bukti hukum ijazah Presiden Joko Widodo berujung pada aksi pemukulan pakar hukum Halim Darmawan terhadap Roy Suryo, yang seketika membuat kuasa hukum Refly Harun naik pitam di dalam studio.
Insiden berawal saat kedua narasumber terlibat adu argumentasi sengit mengenai kekuatan hukum bukti fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
Tensi ruangan kian membara usai Roy Suryo beranjak dari tempat duduknya dan menyodorkan berkas fisik ke dekat wajah Halim untuk membuktikan pandangannya.
Terpancing emosi dan saling sindir dengan kata-kata menohok, Halim mendadak merebut berkas dari tangan Roy Suryo dan memukulkannya sebanyak dua kali hingga mengenai tangan mantan Menpora tersebut.
Presenter acara, Aiman Witjaksono, dengan sigap memotong ke tengah untuk memisahkan keduanya sebelum bentrok fisik berlanjut. Beruntung, baku hantam tidak sampai pecah di studio.
Melihat aksi fisik dalam siaran langsung tersebut, Refly Harun yang berada di lokasi langsung berdiri dan melontarkan protes keras meminta Halim segera diseret keluar dari studio.
“Ngapain pukul ini? Tolong, tolong. Yang melakukan kekerasan itu keluar saja! Kamu sebagai pengacara, saya protes karena dia sudah memukul!” tegas Refly Harun dengan nada tinggi.
Kericuhan ini berawal dari perbedaan pandangan hukum mendasar mengenai kedudukan dokumen fotokopi yang telah dilegalisir sebagai alat bukti di persidangan. Halim berpendapat bahwa dokumen fotokopi berlegalisir sah diajukan di muka sidang dan keberterimaannya sepenuhnya berada pada penilaian hakim.
“Jadi bukti hukum fotokopi boleh? Boleh. Enggak ada masalah. Dokumen fotokopi yang dilegalisir kekuatan pembuktiannya tergantung hakim mau menerima apa tidak,” jelas Halim.
Namun, pandangan tersebut ditentang keras oleh Roy Suryo. Roy menilai dokumen yang dipaparkan bukanlah fotokopi ijazah yang dilegalisir langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), melainkan sekadar dokumen legalisir yang kemudian difotokopi kembali.
“Yang 2005 dan 2010 itu cuma fotokopi. Itu cuma fotokopi. Enggak ada legalisirnya dari UGM. Dokumen legalisir pun belum tentu diterima hakim. Cuma fotokopi, bukan legalisir basah,” sergah Roy.
Adu mulut lantas merembet ke ranah personal saat salinan dokumen ditampilkan di layar besar studio. Halim sempat menyentil langkah Roy terkait pengajuan praperadilan berulang kali dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi, bahkan menyebut lawan bicaranya perlu dibawa ke rumah sakit.
Roy tak tinggal diam dan membalas kritis dasar hukum yang dipakai Halim.
“Ini ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kok diterjemahkan pakai perasaan?” sentil Roy.
Halim sempat berargumen bahwa selain aturan tertulis, terdapat persoalan etika dalam proses hukum. Namun Roy membantah dan meminta agar persoalan hukum tidak dicampuradukkan dengan asumsi etik tanpa dasar aturan tertulis.
Perdebatan yang semula berlangsung di meja diskusi akhirnya memuncak saat keduanya berdiri dan berhadapan langsung, hingga berakhir pada aksi Halim memukulkan berkas ke tangan Roy Suryo.
Refly Harun menegaskan bahwa tindakan Halim tidak dapat ditoleransi dalam forum ilmiah dan siaran publik.
“Dia mukul, dia mukul! Kamu sebagai pengacara, saya protes karena dia sudah memukul,” pungkas Refly menegaskan keberatannya.












