ABNnews – Polisi bersama tim gabungan dokter forensik menggelar proses ekshumasi makam Sutrimo (42) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Langkah pembongkaran makam untuk mengungkap misteri kematian korban ini berlangsung tanpa dihadiri langsung oleh pihak keluarga.
Persiapan di lokasi makam telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Tim penggali kubur dari relawan yang mengenakan pakaian APD (hazmat) bersiap di area pemakaman sebelum tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polresta Banyumas, serta Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI) tiba sekitar 30 menit kemudian.
Proses ekshumasi secara resmi dimulai pukul 10.00 WIB yang diawali dengan doa bersama. Pembongkaran makam dan otopsi ulang berlangsung secara tertutup di dalam tenda khusus yang dipasang sejak Selasa (11/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ekshumasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan mendalam atas dua laporan yang diterima kepolisian terkait kematian korban.
“Ada dua laporan masyarakat, yang pertama di Bareskrim, yang kedua laporan keluarga almarhum di Polresta Banyumas,” kata Budi saat konferensi pers di area pemakaman, Rabu (12/8/2026).
Budi menegaskan, pihak kepolisian telah mengantongi restu dan izin tertulis dari pihak keluarga untuk melakukan pemeriksaan medis lanjutan terhadap jenazah.
“Kami sampaikan keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan ekshumasi, pemeriksaan jenazah untuk mengetahui riwayat medis maupun apa yang akan kami harapkan di dalam penemuan ini oleh tim gabungan dokter forensik,” ujar Budi.
Meskipun menyetujui langkah ekshumasi tersebut, pihak keluarga memutuskan untuk tidak hadir secara langsung di lokasi pemakaman dan memilih menguasakan pendampingan sepenuhnya kepada tim hukum.
Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengonfirmasi keputusan keluarga yang diwakilkan kepadanya selama proses ekshumasi berlangsung.
“Pihak keluarga sudah memberikan pernyataan tidak akan menolak (ekshumasi), namun pihak keluarga memutuskan untuk kehadirannya hanya diwakili oleh saya,” tegas Aan.












