ABNnews – Pihak mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) meluruskan simpang siur mengenai posisi Sutrimo alias Trimo semasa hidupnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Trimo bukan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) seperti yang ramai diberitakan, sekaligus mengungkap riwayat penyakit diabetes yang telah lama diidap almarhum.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya. Menurutnya, almarhum tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie dan kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” tegas Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Firman menambahkan, pihak keluarga Febrie mengetahui bahwa Trimo sudah mengidap penyakit kronis sejak lama dan rutin menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.
Melalui tim advokatnya, Febrie Adriansyah beserta keluarga turut menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Trimo. Kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menyebutkan bahwa almarhum diketahui memiliki riwayat diabetes.
“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” kata Febri Diansyah.
Febri menegaskan pihak Febrie mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya yang tengah melakukan penyidikan agar fakta penyebab kematian almarhum dapat terungkap secara jelas.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” sambungnya.
Firman Wijaya juga mengimbau publik untuk menunggu hasil pemeriksaan kepolisian dan tidak mengaitkan kematian Trimo secara prematur dengan kasus hukum yang tengah dihadapi Febrie di Kejaksaan Agung.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” tutur Firman.
Ia menambahkan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum, termasuk permohonan praperadilan yang sedang diajukan tim hukum Febrie.
“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan. Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” papar Firman.
Untuk diketahui, Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di depan Klinik Mordent Esthetic Clinic, kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) tepat sehari sebelum Febrie ditahan terkait kasus korupsi dan TPPU.
Guna mengusut pasti penyebab kematian korban, Polda Metro Jaya melangsungkan proses ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8/2026).












