Dugaan Kekerasan Aiptu N ke Istri Siri: Dipukul Gagang Pistol hingga Siram Air Keras

MAN (30), seorang perempuan yang menjadi istri siri anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N. Korban diduga mengalami berbagai kekerasan sejak mengenal Aiptu N pada 2023.(Instagram/@hotmanparisofficial)

ABNnews – Kasus dugaan kekerasan ekstrem yang dilakukan oknum anggota Polri kembali mencuat.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Aiptu N, anggota aktif Polres Tegal Kota, setelah dilaporkan melakukan penganiayaan keji terhadap istri sirinya mulai dari dipukul gagang pistol hingga disiram air keras.

Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial MAN (30) memberanikan diri membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Berdasarkan keterangan MAN, rangkaian kekerasan fisik tersebut dipicu oleh perselisihan dengan pelaku.

Selama ini, korban terpaksa memilih bungkam dan menahan penderitaan karena didera rasa takut yang mendalam akibat mendapat intimidasi verbal maupun fisik dari pelaku.

Tragedi memilukan yang dialami MAN mendapat perhatian serius dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Melalui akun Instagram resminya, Hotman mengungkapkan bahwa tim Hotman Paris 911 turun langsung mendampingi korban saat mengadu ke Markas Besar Kepolisian.

Hotman membeberkan sejumlah pengakuan mengerikan dari korban mengenai tabiat biadab Aiptu N sejak pertama kali mereka saling mengenal pada tahun 2023:

* Penyalahgunaan Narkoba: Korban mengaku sempat dicekoki sabu hingga dipaksa belajar cara membuat barang haram tersebut oleh pelaku.


* Penganiayaan Senjata Api: Korban mengaku kerap diintimidasi secara fisik, salah satunya dipukul menggunakan gagang pistol.


* Penyiraman Air Keras: Pada September 2025, pelaku diduga menyiram korban dengan air keras hingga menyebabkan luka bakar parah mencapai 47 persen yang meliputi area kaki, tangan, hingga punggung.


* Ancaman Penyebaran Video: Anak terduga pelaku diduga ikut mengintimidasi korban dengan ancaman akan menyebarkan rekaman pribadinya jika berani buka suara.


Akibat luka bakar parah di setengah badannya, MAN sempat menjalani operasi pada Februari lalu untuk menutup luka karena kekurangan jaringan kulit.

Mirisnya, korban terpaksa keluar dari rumah sakit lebih awal karena terkendala biaya, padahal kondisinya masih membutuhkan perawatan intensif.

Merespons laporan tersebut, institusi kepolisian langsung mengambil tindakan tegas. Selain proses pidana yang kini ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri, Bidpropam Polda Jateng juga langsung mengamankan Aiptu N untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi atau ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Artanto, Jumat (3/7/2026).

“Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *