ABNnews – Jejak pelarian warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW akhirnya terhenti secara tragis.
Pria asing yang menjadi buron atas kasus pelecehan seksual di negaranya tersebut diringkus petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat bersembunyi di dalam sebuah bunker rahasia di rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Penyergapan oleh tim intelijen keimigrasian ini dilakukan pada Kamis (23/4) lalu. AW tidak berkutik ketika petugas menemukan ruang bawah tanah yang dijadikannya sebagai tempat pelarian terakhir.
“Mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker di kediamannya di Sawangan, Depok,” demikian bunyi keterangan Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diketahui telah menyusup ke Indonesia sejak tahun 2011 silam. Ia sengaja kabur dari negaranya demi menghindari jerat hukum atas kasus kejahatan seksual yang dilakukannya di AS.
Penangkapan ini berhasil dieksekusi setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan resmi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi intelijen tertutup.
Pelarian panjang AW selama belasan tahun di Indonesia akhirnya runtuh setelah seorang perempuan berinisial NM berani bersuara.
NM melapor kepada Ditjen Imigrasi dan membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya serta kedua anaknya telah disekap, dibatasi kebebasannya, dan menjadi korban pelecehan seksual oleh AW selama berada di Depok.
Mendapat laporan krusial tersebut, pihak Imigrasi langsung bergerak cepat. Selain menyelamatkan korban, Imigrasi juga berkoordinasi secara intim dengan otoritas keamanan Amerika Serikat guna memverifikasi rekam jejak hukum pelaku.
“Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok,” jelas pihak Imigrasi.
Selain terjerat kasus kejahatan seksual yang keji, dalam catatan keimigrasian Indonesia, AW juga terbukti melakukan pelanggaran berat. Pria asal Paman Sam ini terdeteksi memalsukan identitas serta menyalahgunakan dokumen perjalanan agar bisa tinggal lama di tanah air tanpa terendus aparat.
Atas pelanggaran berlapis tersebut, jajaran Imigrasi langsung mengambil tindakan tegas tanpa kompromi. AW langsung dideportasi kembali ke Amerika Serikat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan resmi dimasukkan ke dalam daftar cekal.
“Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa keberhasilan operasi penangkapan di bunker rahasia ini menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Menurut Hendarsam, Imigrasi berkomitmen penuh menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui prinsip selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.













