ABNnews – Tim gabungan kepolisian akhirnya berhasil meringkus dua pria pelaku pembunuhan sadis dan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda di Kabupaten Probolinggo.
Aksi kedua pelaku tergolong sangat biadab karena sempat menyetubuhi jasad korban sebelum membuangnya ke dalam sumur di Desa Alas Kandang.
Kedua pelaku yang diringkus petugas yakni Rofik (26) dan Humaidi (19), yang merupakan warga Desa Alas Kandang. Mereka ditangkap setelah sempat buron usai menjalankan aksi kejinya.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi kunci dan mendalami hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Aksi kedua pelaku tergolong sangat sadis. Korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa sempat disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku sebelum akhirnya dibuang ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak,” ungkap Wahyudin Latif, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui bernama Siti Munawaroh (26), warga Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kasus memilukan ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku Rofik melalui jejaring sosial.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Guna memuluskan niat jahatnya, Rofik mengelabui korban dengan janji manis.
Berikut adalah kronologi eksekusi yang dilakukan pelaku:
* Janji Palsu: Rofik berjanji akan membawa korban ke rumahnya untuk diperkenalkan langsung kepada orang tuanya.
* Pengadangan: Di tengah perjalanan yang sepi, korban langsung diadang oleh Rofik yang ternyata sudah bersekongkol dengan temannya, Humaidi.
* Eksekusi Tali Tampar: Korban langsung dijerat lehernya menggunakan tali tampar yang telah dipersiapkan sejak awal oleh kedua pelaku hingga tewas.
* Pemerkosaan Jasad: Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku secara bergiliran memperkosa mayat korban sebelum akhirnya dilempar ke dalam sumur.
Usai melancarkan aksi biadabnya di dalam sumur, kedua pelaku melucuti dan membakar seluruh pakaian milik korban demi memutus rekam jejak kriminal mereka. Keduanya kemudian langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.
Wahyudin Latif mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama dari pembunuhan berencana ini murni karena faktor ekonomi.
Pelaku tega menghabisi nyawa Siti Munawaroh karena ingin menguasai dan memiliki sepeda motor berharga milik korban.
Akibat perbuatan keji tersebut, Rofik dan Humaidi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 249 UU Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.












