Geger! Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Ompreng Makan Bergizi Gratis

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Achmad Al Fiqri)

ABNnews – Publik digegerkan dengan penetapan seorang jenderal polisi aktif berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jenderal bintang satu tersebut terseret pusaran rasuah terkait modus akal-akalan pengadaan wadah makanan (food tray) alias ompreng di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka LMI atau Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui merupakan polisi aktif yang saat ini tengah mengemban jabatan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Syarief pun menegaskan kembali status kedinasan tersangka di Korps Bhayangkara. “Iya, polisi aktif,” sebut Syarief.

Syarief membeberkan peran krusial Brigjen LMI dalam melancarkan aksi culasnya. Tersangka diduga kuat meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan swasta.

Perusahaan cangkang tersebut sengaja disiapkan sebagai alat monopoli untuk menjual ompreng MBG kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Parahnya, harga food tray tersebut dipatok sepihak dengan angka yang sudah dikondisikan oleh LMI. Keuntungan dari hasil jualan wadah makanan itulah yang diduga menjadi uang pelicin agar wilayah atau titik calon mitra tersebut mendapatkan lampu hijau (approval).

“Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” urai Syarief.

Tak butuh waktu lama usai pemeriksaan, penyidik Jampidsus Kejagung langsung mengambil tindakan kilat. Jenderal bintang satu ini resmi dipakaikan rompi merah muda dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Dengan masuknya nama Brigjen Lalu Muhammad Iwan, total tersangka dalam pusaran mega korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini membengkak menjadi tujuh orang.

Kejagung sebelumnya sudah terlebih dahulu menyeret jajaran petinggi BGN hingga pihak swasta.

Berikut daftar lengkap 6 tersangka yang sudah ditahan sebelumnya:
* Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

* Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

* Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

* Asep Yusuf Somantri (Orang dekat Sony Sonjaya)

* Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

* Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review/IFSR)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *