ABNnews – Penetapan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka korupsi ikut menyeret perhatian korps kepolisian.
Menanggapi keterlibatan personelnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan ada impunitas atau kekebalan hukum bagi anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana, serta menyatakan dukungan penuh atas proses hukum yang kini digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, memastikan bahwa Korps Bhayangkara selalu berkomitmen total dan bersikap tegas tanpa pandang bulu dalam menyapu bersih praktik rasuah di tanah air.
“Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG (Mitra Badan Gizi) yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Isir menekankan bahwa penegakan aturan internal kedinasan akan berjalan secara paralel.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tata kelola MBG di tubuh BGN.
LMI diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya demi memperkaya diri sendiri dengan menginisiasi bisnis wadah makanan (food tray) alias ompreng.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,” beber Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief menguraikan bahwa praktik curang ini diotaki LMI sepanjang tahun 2025. Tersangka mencatut nama saksi YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan swasta.
Perusahaan cangkang tersebut ternyata sengaja disiapkan sebagai alat monopoli untuk menjual food tray kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bukan sekadar berbisnis, harga ompreng wadah makanan tersebut dipatok sendiri secara sepihak oleh LMI. Setoran dari hasil penjualan ompreng itulah yang ditengarai menjadi uang pelicin agar calon mitra bisa lolos mendapatkan persetujuan jatah proyek dari tersangka.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” jelas Syarief.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum membeberkan secara detail nominal harga ompreng yang dipatok, termasuk total pundi-pundi rupiah yang sudah masuk ke kantong LMI.
Guna kelancaran proses penyidikan intensif, LMI kini resmi dijebloskan dan ditahan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Syarief.












