ABNnews – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.
Mengutip detikcom, Selasa (30/6/2026), Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB. Mengenakan pakaian rapi, ia langsung berjalan cepat menuju lobi gedung sembari memberikan keterangan singkat kepada awak media.
“Ini undangnya terkait kasus yang haji. Nggak bawa apa-apa,” ujar Dito singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan kali ini bukan menjadi yang pertama bagi Dito. Sebelumnya, politikus muda tersebut telah dijalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah pada 23 Januari 2026 lalu. Kala itu, Dito dicecar sejumlah pertanyaan selama kurang lebih 3 jam.
Dito kembali dimintai keterangan terkait pengetahuannya mengenai proses pemberian tambahan 20 ribu kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2022.
Nama Dito mencuat lantaran dirinya diketahui merupakan salah satu pejabat negara yang ikut serta dalam rombongan delegasi ke Arab Saudi saat kesepakatan penambahan kuota tersebut diteken.
“Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam sengkarut korupsi kuota haji ini, KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan. Berikut daftar tersangkanya:
1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Eks Menteri Agama
2. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) – Eks Staf Khusus Yaqut
3. Ismail Adham (ISM) – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
4. Asrul Azis Taba (ASR) – Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga adanya praktik suap di mana Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Aliran dana haram tersebut ditengarai diberikan melalui perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Secara rinci, Ismail diduga menyerahkan uang tunai senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut-sebut mengalirkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), dengan nominal sebesar USD 5.000.
Berdasarkan hasil hitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 622 miliar.












