banner 728x250

Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Cabuli Santriwati, Modusnya Ijab Kabul Sendirian

Oknum kiai cabul asal Jepara berinisial IAJ ditahan di Mapolres Jepara. Kedok tersangka terungkap setelah percakapan di WhatsApp diketahui ibu korban. (Foto: iNews)

ABNnews – Kedok bejat IAJ (60), seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Jepara, akhirnya terbongkar.

Pria yang seharusnya menjadi teladan ini tega mencabuli santriwatinya sendiri dengan modus agama yang nyeleneh, yakni melakukan “ijab kabul” sepihak.

Kasus memilukan ini terungkap berkat ketelitian ibu korban yang curiga dengan perubahan sikap putrinya. IAJ kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Naluri seorang ibu memang tidak bisa dibohongi. Ibu korban berinisial MAR (19) awalnya menaruh curiga pada perubahan sikap sang anak. Ia pun memutuskan untuk memeriksa telepon genggam milik putrinya.

Betapa terkejutnya sang ibu saat mendapati riwayat percakapan WhatsApp dari IAJ. Di sana, tertulis kalimat-kalimat tidak senonoh yang dikirimkan sang pengasuh ponpes.

Penemuan bukti digital inilah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik kekerasan seksual yang ternyata telah berlangsung berbulan-bulan.

“Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara setelah menemukan bukti pesan WhatsApp tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan, dikutip inews. Kamis (14/5/2026).

Polisi mengungkap cara licik tersangka memperdayai korban. IAJ menggunakan kedok agama dengan meyakinkan korban bahwa mereka telah sah menjadi suami istri melalui proses “ijab kabul” sepihak tanpa saksi.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa tersangka membacakan tulisan berbahasa Arab di depan korban dan memberikan uang Rp 100.000 sebagai mahar palsu.

Dengan klaim status “istri sah” tersebut, IAJ leluasa memaksa korban melayani nafsu bejatnya di gudang produksi air mineral milik pondok pesantren.

Aksi bejat ini diketahui telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu April hingga Juli 2025. Hal ini menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.

Selain memeriksa tujuh orang saksi, penyidik juga telah menyita pakaian korban dan telepon genggam sebagai barang bukti krusial yang berisi riwayat percakapan tersangka.

“Barang bukti krusial seperti pakaian korban dan telepon genggam berisi riwayat percakapan tersangka sudah kami amankan,” kata AKP Faizal Wildan.

Atas perbuatannya, IAJ dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pria paruh baya ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian kini fokus memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-kejadian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *