banner 728x250

WNA China Jadi Otak Operasi Tambang Bawah Tanah Ilegal di Nabire, Ini Perannya!

Petugas mengamankan tujuh WNA asal China dan 10 alat berat dalam penggerebekan tambang emas ilegal di kawasan hutan, Nabire, Papua Tengah. (Foto: Ist)

ABNnews – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan membongkar praktik tambang emas ilegal berskala besar di jantung Papua Tengah.

Dalam operasi gabungan tersebut, tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China berhasil diciduk petugas karena diduga menjadi otak di balik aktivitas terstruktur tersebut.

Para WNA ini mengoperasikan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak kawasan hutan di KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Tak main-main, operasi mereka dilakukan secara masif dengan dukungan peralatan canggih.

Ketujuh WNA China yang diamankan memiliki pembagian tugas yang sangat rapi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka memegang peran krusial mulai dari level manajemen, teknis operasional, hingga menjadi tenaga spesialis untuk tambang bawah tanah.

“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar,” tegas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, Rabu (13/5/2026).

Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Satgas PKH, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Korem 173/PVB ini berhasil mengamankan barang bukti yang fantastis.

Di lokasi, petugas menemukan 10 unit alat berat termasuk ekskavator dan wheel loader, serta bangunan semipermanen yang digunakan sebagai kamp pekerja.

Lokasi penambangan ini dipastikan berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan, yang seharusnya terlindungi dari aktivitas eksploitasi ilegal.

Pemerintah memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada pekerja di lapangan saja. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana dan memburu sosok pemodal besar yang identitasnya mulai teridentifikasi. Langkah pencekalan pun telah diusulkan agar para aktor intelektual ini tidak kabur ke luar negeri.

“Penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lokasi, tetapi juga harus menyasar pihak pengendali, pemodal, hingga pihak yang menikmati keuntungan utama,” lanjut Rudianto.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan hingga UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen negara untuk mengambil kembali kawasan hutan yang telah dirusak oleh sindikat terorganisir ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *