ABNnews – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar skandal besar peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam kawasan Jakarta Barat.
Tak tanggung-tanggung, jaringan ini mengedarkan ekstasi hingga vape yang mengandung zat berbahaya etomidate selama belasan tahun.
Dari operasi besar-besaran ini, polisi mengamankan 14 orang tersangka dan menetapkan 3 orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai praktik haram di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Aranda, Grogol Petamburan. Tim gabungan Bareskrim kemudian melakukan aksi penyamaran (undercover buy).
“Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (13/5/2026).
Setelah Mami Dania diciduk, polisi melakukan penggerebekan di kamar-kamar hotel hingga berhasil mengamankan pengunjung dan karyawan MC berinisial TRE alias Dervin yang berperan sebagai pengedar.
Bisnis ini ternyata sangat terorganisir. Salah satu tersangka, Siti Dahlia alias Vonny, mengaku mendapatkan pasokan barang dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Mirisnya lagi, kendali peredaran ini juga melibatkan narapidana dari balik jeruji besi.
Seorang tersangka berinisial AFH diketahui memesan barang dari Irwansyah alias Jeje yang berada di Lapas Cipinang. Tak berhenti di situ, polisi juga memburu penyedia narkoba berinisial SAM yang berada di Lapas Kelas II Pekanbaru.
Fakta mencengangkan terungkap saat polisi mendalami durasi operasi sindikat ini. Diduga kuat, narkoba telah diedarkan di Hotel B Fashion selama 12 tahun. Statistik konversi menunjukkan nilai transaksi yang fantastis.
Selama belasan tahun itu, diperkirakan sekitar 328 ribu hingga 657 ribu butir ekstasi telah terjual dengan nilai mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Sementara untuk vape etomidate bermerek ‘Yakuza’, penjualannya diperkirakan mencapai Rp 164 miliar.
Brigjen Eko menegaskan bahwa pihak pengelola hotel tidak akan lepas dari radar penyidikan. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat hiburan berizin resmi justru dimanfaatkan sebagai sarang narkoba.
“Tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha,” tegasnya.
Dari total 55 orang yang sempat dibawa ke kantor polisi, 18 orang dinyatakan positif narkoba. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka peredaran, sementara 13 lainnya akan menjalani asesmen di BNN Pusat.













