ABNnews – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini berada di ujung tanduk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa meyakini Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun yang paling mencolok adalah tuntutan uang pengganti yang mencapai total Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).
Jaksa merincikan uang pengganti tersebut terdiri dari dua komponen besar, yakni Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun. Jika harta benda Nadiem yang dirampas dan dilelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek ini disebut-sebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari angka kemahalan harga (mark up) Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai kurang lebih Rp 621 miliar.
Nadiem tidak sendirian dalam kasus ini. Sejumlah pejabat dan konsultan di era kepemimpinannya juga telah menerima vonis:
* Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD): Divonis 4 tahun penjara.
* Ibrahim Arief (IBAM) (Tenaga Konsultan): Divonis 4 tahun penjara.
* Mulyatsyah (Eks Direktur SMP): Divonis 4,5 tahun penjara.
Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













