ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat merespons tragedi kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) malam.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan angkutan umum tersebut telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan benar. Keselamatan penumpang menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk mengecek seluruh aspek keselamatan operasional armada.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” ujar Aan di lokasi.
Sidak dilakukan di pool Bekasi karena lokasi ini diduga menjadi asal operasional kendaraan yang terlibat dalam rangkaian peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Dalam sidak tersebut, tim Kemenhub memeriksa kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, hingga kesiapan operasional. Hasilnya? Aan menyebut ada beberapa temuan di lapangan yang perlu didalami lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk mendapatkan kesimpulan menyeluruh, Ditjen Hubdat akan melanjutkan pemeriksaan ke pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, hari berikutnya. Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan kereta tersebut.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, mengingatkan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 85 Tahun 2018.
Berdasarkan Pasal 16 PM 85/2018, dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol, Kemenhub memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan inspeksi mendadak.
Yusuf menegaskan, hasil audit ini bakal menjadi penentu nasib operasional perusahaan:
* Rekomendasi: Perbaikan sistem keselamatan.
* Sanksi Administratif: Mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional, tergantung tingkat pelanggarannya.













