banner 728x250

DPR: Pelaku Pelecehan Seks di FH UI Bisa Dihukum 9 Tahun Bui, Denda Rp10 Juta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: istimewa)

ABNnews–Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual secara verbal harus disanksi secara tegas.

“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Sahroni mengaku miris dengan perbuatan para mahasiswa itu. “Tentunya miris, ya, jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” ucap dia dikutip dari Antara.

Legislator bidang hukum dan hak asasi manusia itu menilai, perbuatan para terduga pelaku berbahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Mahasiswa fakultas hukum seharusnya menjaga moral dan memahami konsekuensi perbuatannya.

9 Tahun Bui

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Artinya, lanjut Selly, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun dan/atau denda Rp10 juta.

Dia meminta Universitas Indonesia (UI) memprioritaskan perlindungan terhadap korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum perguruan tinggi tersebut.

“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar Selly dikutip di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Ia lalu mengaku merasa miris dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kepada 27 korban secara daring itu. Menurutnya, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum semestinya memahami konteks dan menjadi contoh sebagai kalangan terpelajar.

“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” kata dia.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu kemudian melihat kejadian itu menunjukkan adanya kekerasan seksual yang telah berevolusi, yakni tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk merendahkan, mengeksploitasi, dan melukai korban. Oleh karena itu, ia mendesak Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi agar tidak boleh hanya berfokus pada penanganan internal.

Selly memandang kasus itu sebagai peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika ruang akademik dan ruang digital sekalipun tidak lagi aman, ujar dia, negara dan seluruh institusi harus hadir lebih tegas.

“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” kata dia.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *