ABNnews – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik keji Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi memperjualbelikan bayi. Mirisnya, sindikat ini memanfaatkan media sosial populer seperti TikTok dan Facebook untuk menjajakan bayi-bayi malang tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dirtipid PPA) dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul, mengungkapkan jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Tak main-main, keuntungan yang diraup mencapai ratusan juta rupiah.
“Jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” ujar Brigjen Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Praktik perdagangan bayi ini memiliki jangkauan yang sangat luas, mencakup hampir seluruh pulau besar di Indonesia. Berdasarkan laporan polisi bulan November 2025, aksi keji ini terdeteksi mulai dari Jakarta, Banten, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua peran:
* 8 Makelar (Broker): Berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Mereka bertugas menyebar info di medsos dan mencari pembeli.
* 4 Orang Tua: Termasuk CPS (Yogyakarta), DRH (Tangerang), dan seorang pria berinisial RET.
Pesan Miris: Tersangka RET tega menjual darah dagingnya sendiri hasil hubungan dengan kekasihnya, EP, kepada makelar di Tangerang.
Para pelaku menggunakan modus menawarkan bayi melalui media sosial dengan dalih adopsi. Namun, faktanya proses tersebut dilakukan tanpa prosedur resmi negara dan melibatkan transaksi uang dalam jumlah besar.
Polisi berhasil menyita 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, dan puluhan dokumen terkait. Beruntung, sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dalam operasi ini.
Saat ini, bayi-bayi tersebut tengah menjalani perawatan dan asesmen oleh Kementerian Sosial.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Brigjen Nurul pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak tergiur tawaran pengangkatan anak secara instan di internet.
“Jangan mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur resmi,” tegasnya.













