ABNnews – Hati-hati kalau tiba-tiba diajak janjian sama mantan kekasih. Seorang pria di Kota Tangerang justru menjadi korban perampokan sadis yang didalangi mantan pacarnya sendiri, AS, bersama sang suami berinisial DR (sebelumnya disebut DS).
Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) ini berujung pada perampasan mobil korban di kawasan Exit Tol Karang Tengah. Tak main-main, korban nyaris meregang nyawa usai lehernya dijerat menggunakan rantai tas oleh pelaku.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, mengungkapkan peristiwa bermula pada Senin (16/2) saat pelaku AS menghubungi korban untuk bertemu di sebuah SPBU di Cengkareng, Jakarta Barat.
Jebakan di Kamar Hotel
Bukannya CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali), korban malah dibawa AS menuju sebuah hotel dari titik pertemuan di SPBU. Di sanalah “Jebakan Batman” dimulai. Tiba-tiba saja, suami AS berinisial DR muncul dan melakukan penggerebekan. Korban kemudian dipaksa keluar dan dibawa berkeliling menggunakan mobil miliknya ke arah Puri Kembangan.
Leher Dijerat Rantai Tas Saat Mencoba Kabur
Di tengah perjalanan, korban yang merasa terancam mencoba melarikan diri. Namun, pelaku AS yang duduk di bangku belakang langsung bertindak brutal.
Ia menjerat leher mantan pacarnya itu menggunakan tali rantai tas miliknya. Beruntung, korban berhasil meloloskan diri meskipun mobilnya harus dibawa kabur oleh pasutri tersebut.
“Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180 juta,” ujar Kompol Susida dalam jumpa pers di akun resmi Polsek Ciledug, Minggu (22/2/2026).
Mobil Ditemukan di Halaman Warga
Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Reskrim Polsek Ciledug langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Selasa (17/2) malam, saat polisi menemukan mobil korban terparkir di sebuah halaman rumah warga di Jalan Parung Kored, Karang Tengah.
Pasutri Diciduk di Persembunyian
Berbekal temuan mobil tersebut, pengejaran terhadap pelaku pun dilakukan. Pada Rabu (18/2), pasutri DR dan AS berhasil diringkus polisi di kawasan Jalan Parung Kored, Kota Tangerang. Sejumlah barang bukti ikut diamankan petugas ke kantor polisi.
“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug,” ucap Susida.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kini, romansa masa lalu itu berujung di jeruji besi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Susida.













