banner 728x250

Polisi Ungkap Modus Pelaku Pembakar Dua Rumah di Demak

ABNnews –Pelaku pembakaran dua rumah di Kecamatan Karangawen, Demak, berinisial AI (25) berhasil ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah. Motif sementara diduga dilatarbelakangi dendam pribadi.

“Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait kebakaran dua rumah di Desa Rejosari dan Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Demak,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma saat konferensi pers di Polres Demak, Jumat (12/6/2026), dilansir dari Antara.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, kata dia, dua rumah yang menjadi korban pembakaran, yakni milikmantan kepala Desa Rejosari dan rumah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Desa Tlogorejo (Kecamatan Karangawen).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan bersama tim Resmob hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka diamankan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembakaran dipicu rasa sakit hati dan dendam pribadi terhadap anak dari keluarga korban. Sebelum kejadian, tersangka diketahui pernah terlibat perkara penganiayaan terhadap anak korban hingga pelaku dilaporkan ke polisi hingga di pengadilan divonis bersalah.

“Awalnya pelaku mencari anak dari korban. Karena tidak bertemu, pelaku kembali teringat persoalan lama yang membuatnya dendam. Dari situlah muncul niat spontan untuk membakar rumah korban untuk melampiaskan amarahnya,” ujarnya.

Dari data kepolisian, tersangka merupakan warga Desa Batursari, Kecamatan Karangawen. Dalam identitas kependudukannya, tersangka berstatus mahasiswa. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam perkara penganiayaan sebelumnya, pelaku divonis hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan. Namun tersangka mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan dan seharusnya masih menjalani kewajiban wajib lapor.

Peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 23.45 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi rumah korban dan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke bagian teras rumah sebelum membakarnya. Aksi nekadnya dilakukan pada hari yang sama di dua rumah di dua lokasi berbeda.

Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah pemantik api, satu botol bekas berisi Pertalite, satu buah papan lantai kayu jati, serta satu lembar seng yang terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *